Bahwa era sekarang yang di sebut era reformasi telah mampu membuka tabir
gelap atas masalah penegakan hukum, masalah aparatur hukum dan mekanisme
bekerjanya lembaga dan pranata hukum menampakan wajah yang buram dan jauh dari
harapan kebutuhan hukum masyarakat untuk mendapatkan jaminan kepastian
keadilan. Eksistensi peran dan fungsi hukum dalam kehidupan bernegara dan
masyarakat kini sedang menjadi sasaran tuduhan dari problematika tersebut.
Situasi ini telah membawa pada pemikiran, bahwa pendidikan tinggi hukum di
Indonesia, khususnya Fakultas Hukum UMM, harus memahami problematika tersebut
sebagai bagian dari upaya memberikan solusi yang terbaik atas problematika
tersebut.
Setelah dilakukan perenungan dan pembahasan atas situasi di atas, nampaknya
Kurikulum menjadi salah satu yang terpenting timbulnya permasalahan tersebut
berikut solusinya. Dalam beberapa kali kegiatan Lokakarya Kurikulum, telah
dilakukan evaluasi yang dipergunakan sebagai upaya untuk
menyempurnakan kurikulum secara lebih utuh dan berkarakter sebagai
berikut:
- Dalam
kancah percaturan politik nasional yang menuju pada proses demokratisasi
di era reformasi ini, hukum dalam segala aspeknya sedang dikoreksi, peran,
fungsi dan penegakan hukum dalam sistem sosial (dalam kehidupan
bermasyarakat dan berbangsa di Indonesia). Kondisi yang cukup
memperihatinkan khususnya adalah pada aspek penegakan hukum (law
enforcement). Seperti fenomena mafia peradilan, kolusi, korupsi,
nepotisme dan penegakan hukum secara pragmatis, bagaimana
perilaku hakim, pengacara/ advokat, penyidik, kejaksaan dsb.- dalam skala
nasional- regional dan lokal - seolah telah menegasikan nilai/ norma-
norma moral sebagai asasnya.
- Situasi
nasional yang demikian itu, selain disebabkan oleh sistem politik pada
pemerintahan Orde Baru yang berdampak negatif pada sistem politik hukum
nasional yang melahirkan hukum yang berpihak kepada kepentingan
pemerintah, juga disebabkan pula sistem pendidikan tinggi hukum yang
cenderung menggunakan pendekatan ”positivisme”. Pendidikan
tinggi hukum nasional belum dikembangkan kepada pendekatan yang lebih
kritis (Studi hukum kritis) yang berpihak kepada nilai- nilai kebenaran
dan keadilan, bahwa seorang sarjana hukum adalah pejuang kebenaran dan
keadilan bagi kemanusiaan.
- Keberadaan/
eksistensi FH UMM srebagai bagian dari PTM yang bercirikan ke-Islaman
mempunyai posisi dan peran yang strategis dalam mengembangkan sistem
pendidikan tinggi hukum yang berkarakter dan bercirikan Islam, sehingga
mampu melahirkan sarjana- sarjana hukum (SH) yang mempunyai kepribadian
yang utuh, sehingga mampu bertanggung jawab terhadap penegakan hukum yang
berpihak pada nilai nilai agama, moral, kenbenaran dan keadilan untuk
kesejahteraan masyarakatnya.
Atas dasar itu, maka FH UMM dalam mengambil perannya dalam pengembangan
pendidikan tinggi hukum nasional, memandang bahwa pendidikan hukum dirumuskan
sebagai ”Proses internalisasi, aktualisasi, implementasi secara sistematis
terhadap nilai – nilai keadilan dan kebenaran”. Oleh karena itu, dalam upaya
mengambil peran yang maksimal FH UMM merumuskan visi dan misi pendidikan tinggi
hukum yang mempunyai ciri- ciri/ karakter Profesional, Humanis, dan
Religius.
Adapun yang dimaksud dengan Profesional dalam asal katanya
diartikan sebagai: ahli, maka ciri profesional itu dapat diartikan bahwa dalam
proses pendidikan tinggi hukum di FH UMM dilakukan untuk mampu menguasai dan
memahami baik secara teoritis, konsep dan mahir atau terampil dalam penerapan
ilmu (praktek) dari disiplin ilmu hukum yang dipelajari oleh mahasiswa,
sehingga dapat menerapkan hukum di dalam masyarakat. Oleh karena itu seluruh
elemen yang bertanggung jawab dalam pelaksanaan pendidikan tinggi hukum di FH
UMM dituntut untuk:
- Mengembangkan
sikap kritis dan terampil;
- Melakukan
perubahan- perubahan dalam proses belajar- mengajar;
- Mengembangkan
metode pembelajaran
yang lebih menyeimbangkan antara teori; konsep dan ketrampilan/ kemahiran
dengan perbandingan 1 : 2 : 2.
- Mengembangkan
kajian- kajian disiplin ilmu hukum secara kritis.
Kata Humanis diartikan sebagai bersifat kemanusiaan. Oleh
karena itu karakter Humanis adalah, bahwa dalam proses pendidikan tinggi hukum
di FH UMM dilakukan untuk membentuk watak manusia Sarjana Hukum yang selalu
berpihak kepada nilai- nilai/ norma- norma yang menjadi dasar keberpihakan
nurani manusia yang cenderung kepada kebenaran, keadilan dan hak asasi manusia.
Dalam penegrtian humanis, juga dimaksudkan pendidikan tinggi hukum yang diselelnggarakan
FH-UMM, disamping mengausai ketrampilan dan kemahiran hukum (profesional) juga
membangun integritas dari peserta didik. Adapun bentuk- bentuk ideal yang diharapkan
adalah:
- Mengembangkan
sikap peka terhadap masalah- masalah sosial masyarakat disekitarnya yang
bertumpu pada nilai-nilai kemanusiaan secara universal;
- Memahami
hak asasi manusia secara individu dan kelompok;
- Berpihak
pada nilai- nilai keadilan, kejujuran dan kebenaran.
Sedangkan Religius dari asal katanya berarti beragama atau
berhubungan dengan agama atau beriman. Belajar hukum juga harus menyentuh
nilai-nilai dan aspek Ilahiah. Kebenaran dan keadilan yang bersumber dari Tuhan
harus menjadi dasar utama dalam proses berpikir dan bertindak, khususnya
Sarjana Hukum dimanapun peran dan posisinya. Dari arti itu dapat
dikembangkan bahwa karakter religius menjadi jiwa atau Ruh dari sosok
profesional yang humanis dalam setiap tindakan yang dilakukan dalam rangka :
- Memahami
dasar-dasar dan konsepsi hukum Islam yang dijadikan ruh dari setiap pemahaman
konsep hukum yang berlaku secara global, nasional maupun lokal;
- Memiliki
integritas dan tanggung jawab yang tinggi dalam mengamalkan keilmuannya
sebagai seorang muslim;
- Mengaktualisasi
Islam sebagai perilaku dan tata nilai dalam setiap tindakan atau
aktifitasnya.
Visi ini dikembangkan dalam rangka memberi arah bagi pengembangan misi UMM
maupun FH-UMM. Adapun misi FH UMM tetap mengacu kepada Pola Ilmiah Pokok (PIP)
Universitas yakni memberdayakan masyarakat yang lemah/ miskin/ Dzuafa’ dengan
menjunjung tinggi supremasi hukum untuk mencapai atau mewujudkan masyarakat
utama/ madani (civil society)
Sumber: dari sini
Tidak ada komentar:
Posting Komentar